Masyarakat Adat di Kapuas Hulu Terima SK PPMHA

- 23 Maret 2021, 21:59 WIB
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu.
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu. /Taufiq AS/Warta Pontianak

Baca Juga: Karolin Berniat Majukan Masyarakat Adat di Landak

"Jadi Pemkab tidak dalam posisi diam, namun merespon melihat kepentingan bagi masyarakat," ujarnya.

Sadau menjelaskan, Pemkab Kapuas Hulu bekerja tidak sendiri sebagaimana petunjuk teknisnya melibatkan komponen lain yang konsep kerjanya pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

"Sampai hari ini sudah 7 SK bupati tentang PPMHA diterbitkan, besok di Kecamatan Kalis juga dilakukan penyerahan SK Bupati," katanya.

Dasar SK ini kata Sadau, untuk mengajukan hutan adat ke Kementerian LHK, yang dilampirkan dalam sebuah permohonan, untuk mendapatkan pengakuan hutan adat tersebut.

"Pemkab siap mengeluarkan rekomendasi, kami tidak melepas, tapi punya tanggung jawab, sebagai bukti kesungguhan kita mendukung masyarakat adat," jelasnya

 Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Manna menyampaikan, hari ini menjadi hari bersejarah bagi tiga komunitas adat di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu itu.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan SK Bupati itu, melalui proses pengajuan dokumen yang dilakukan tahun 2020, kemudian dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia PPMHA Kabupaten Kapuas Hulu Tanggal 23 Januari 2021, selanjutnya Bupati Kapuas Hulu mengeluarkan SK tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk tujuh komunitas masyarakat adat di Kapuas Hulu, 3 diantaranya di Kecamatan Embaloh Hulu.

"Sebelumnya pada 7 November 2020, Wakil Bupati Kapuas Hulu saat itu Antonius L. Ain Pamero menyerahkan SK Bupati Kapuas Hulu No. 561 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Suku Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Iban Jalai Lintang Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu yang menjadi masyarakat adat pertama yang memperoleh pengakuan ini diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Tomo, sapaan akrab Herkulanus Sutomo.

Sungai Utik sendiri kata dia harus menempuh perjuangan selama 22 tahun dan turut mendorong lahirnya Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang PPMHA di Kabupaten Kapuas Hulu.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah