Masyarakat Adat di Kapuas Hulu Terima SK PPMHA

- 23 Maret 2021, 21:59 WIB
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu.
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu. /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  – Tiga komunitas masyarakat adat Suku Dayak Iban di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kegiatan penyerahan SK Bupati yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu itu berlangsung di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu, Selasa 23 Maret 2021.

Tiga komunitas masyarakat yang menerima SK Bupati itu diantaranya Masyarakat Adat Dayak Iban Benua Ungak, Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Masyarakat Adat Iban Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang Desa Batu Lintang dan Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Kelayam, Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap.

Baca Juga: AMAN Kapuas Hulu Siap Kawal Perda Perlindungan Masyarakat Adat

SK bupati tersebut diserahkan oleh Ambrosius Sadau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Sekretaris Panita PPMHA.

Ambrosius Sadau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu menyampaikan, yang menjadi dasar Pemerintah Daerah mengeluarkan SK yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kemudian diterbitkan Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang, hingga dibentuknya panitia PPMHA yang bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh komunitas masyarakat adat.

"Panitia PPMHA bekerja untuk memverifikasi dokumen usulan secara lengkap, karena ini menyangkut keputusan negara," katanya, Selasa 23 Maret 2021.

Sadau mengatakan, untuk mengakui masyarakat adat itu legalitas serta pedomannya jelas, dan aturannya tentu bersifat mengikat.

Baca Juga: Karolin Berniat Majukan Masyarakat Adat di Landak

"Jadi Pemkab tidak dalam posisi diam, namun merespon melihat kepentingan bagi masyarakat," ujarnya.

Sadau menjelaskan, Pemkab Kapuas Hulu bekerja tidak sendiri sebagaimana petunjuk teknisnya melibatkan komponen lain yang konsep kerjanya pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

"Sampai hari ini sudah 7 SK bupati tentang PPMHA diterbitkan, besok di Kecamatan Kalis juga dilakukan penyerahan SK Bupati," katanya.

Dasar SK ini kata Sadau, untuk mengajukan hutan adat ke Kementerian LHK, yang dilampirkan dalam sebuah permohonan, untuk mendapatkan pengakuan hutan adat tersebut.

"Pemkab siap mengeluarkan rekomendasi, kami tidak melepas, tapi punya tanggung jawab, sebagai bukti kesungguhan kita mendukung masyarakat adat," jelasnya

 Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Manna menyampaikan, hari ini menjadi hari bersejarah bagi tiga komunitas adat di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu itu.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan SK Bupati itu, melalui proses pengajuan dokumen yang dilakukan tahun 2020, kemudian dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia PPMHA Kabupaten Kapuas Hulu Tanggal 23 Januari 2021, selanjutnya Bupati Kapuas Hulu mengeluarkan SK tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk tujuh komunitas masyarakat adat di Kapuas Hulu, 3 diantaranya di Kecamatan Embaloh Hulu.

"Sebelumnya pada 7 November 2020, Wakil Bupati Kapuas Hulu saat itu Antonius L. Ain Pamero menyerahkan SK Bupati Kapuas Hulu No. 561 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi Suku Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Iban Jalai Lintang Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu yang menjadi masyarakat adat pertama yang memperoleh pengakuan ini diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Tomo, sapaan akrab Herkulanus Sutomo.

Sungai Utik sendiri kata dia harus menempuh perjuangan selama 22 tahun dan turut mendorong lahirnya Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang PPMHA di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Saat ini dengan kehadiran Perda tersebut maka proses menuju legalitas hukum atas keberadaan masyarakat adat ini menjadi terbuka lebar," kata Tomo.

Tomo juga mengapresiasi kepada panitia PPMHA, karena verifikasi berjalan cepat,

"Pekerjaan panitia ini sangat cepat, terutama Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Ambrosius Sadau) bersama tim yang terus mengawal proses ini," ucapnya.

AMAN kata Tomo, tidak bekerja sendiri, didalamnya beberapa lembaga yang cukup konsen melakukan pendampingan penyusunan dokumen pengajuan dari komunitas masyarakat adat, diantaranya ada BRWA, WWF dan Lanting Borneo.

"Jadi sekarang merupakan kesempatan bagi komunitas masyarakat adat untuk mengajukan SK Bupati tentang PPMHA dan AMAN siap membantu dalam proses penyusunan dokumen maupun pemetaan," katanya.

Tomo menegaskan, untuk diketahui bersama bahwa SK Bupati ini adalah pengakuan masyarakat adat, bukan hutan adat.

"Karena pengakuan hutan adat itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi jangan salah kaprah, bahwa masyarakat adat dinyatakan pemerintah tinggal disitu, selanjutnya kalau memang mau mendapatkan pengakuan hutan adat harus diajukan ke Kemen LHK, dan SK Bupati ini menjadi salah satu syaratnya," papar Tomo.

Baca Juga: Omnibuslaw Cipta Kerja, AMAN: Masyarakat Adat Makin Tersisih

Selain itu kata Tomo, manfaat SK Bupati tentang PPMHA jelas, yakni adanya Kepastian hukum masyarakat adat, karena sudah dijamin oleh pemerintah.

"Kita ucapkan terimakasih, dalam hal ini Pemda sangat respon. Namun ini harus diajukan, karena bolanya ada di kita. Jadi ini peluang. Terimakasih juga kepada camat yang memberikan rekomendasi untuk pengakuan ini," ucap Tomo.

Saat ini tercatat selain tiga masyarakat adat yang sudah menjalani proses verifikasi dan menanti keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan MHA yaitu Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, MHA Dayak Kalis Nanga Danau, MHA Dayak Kalis Rantau Kalis.

Sedangkan MHA Dayak Punan Uheng Kereho Kecamatan Putussibau Selatan, MHA Dayak Punan Hovongan Kecamatan Putussibau Selatan dan MHA Dayak Iban Menua Ngaung Keroh Kecamatan Batang Lupar sedang menanti proses verifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vinsensius Jebing Temenggung Jalai Lintang mengatakan, perjuangan untuk memperoleh pengakuan masyarakat adat ini butuh proses.

Baca Juga: Desember 2021, Festival Danau Sentarum Dilaksanakan

"Pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat ini sangat penting. Kita berjuang kepada wilayah kita sendiri, biarpun wilayah kita kecil, tapi yang punya kita," ujarnya.

Untuk itu Temanggung Jalai Lintang ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya yang telah membantu hingga bisa mendapat SK Bupati.

"Artinya pemerintah sangat mendukung masyarakat adat. Maka budaya dan adat istiadat harus diperjuangkan betul betul," ajaknya.

Ia pun berharap, semua Desa di Embaloh Hulu harus berjuang dalam mendapatkan SK pengakuan masyarakat hukum adat tersebut.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan mewakili Camat Embaloh Hulu Herkulanus Setia mengharapkan masyarakat adat di desa lainnya agar bisa melakukan hal serupa, sehingga bisa menerima SK Bupati Kapuas Hulu tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Karena kita sudah tahu seperti apa prosedur dan persyaratan usulan untuk memperoleh SK tersebut. Jadi desa lain bisa mengusulkan," ucapnya.

Setia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu masyarakat menyampaikan usulan hingga dikeluarkannya SK Bupati itu. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah