Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus ini apakah ada orang lain yang terlibat, dan kasusnya akan ditingkat kan dari penggelapan menjadi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: DPD Demokrat Kalbar Mendukung Ditolaknya Pengesahan KLB Versi Moeldoko
Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pencucian uang dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.***