Polres Sambas Ringkus Karyawan Magang BUMN yang Gasak Uang ATM Rp2,5 Miliar

- 31 Maret 2021, 18:36 WIB
Kapolres Sambas saat menggelar pers rilis terkait penggelapan uang ATM oleh okum magang BNI Cabang Sambas
Kapolres Sambas saat menggelar pers rilis terkait penggelapan uang ATM oleh okum magang BNI Cabang Sambas /Indra Nova/Warta Pontianak/

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus ini apakah ada orang lain yang terlibat, dan kasusnya akan ditingkat kan dari penggelapan menjadi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: DPD Demokrat Kalbar Mendukung Ditolaknya Pengesahan KLB Versi Moeldoko

Pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pencucian uang dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x