Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

- 10 Maret 2021, 18:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg berhasil diamankan oleh Polda Sumut
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg berhasil diamankan oleh Polda Sumut /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, GMS (50 tahun) asal Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ditangkap Satres Narkoba Polres Sambas.

Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat pada 8 Maret 2021.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kami mendapat informasi jika pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kecamatan," ujar Kasat Res Narkoba, Rabu 9 Maret 2021.

Baca Juga: Untuk Beli Narkoba, Pria di Pontianak Curi 2 Ekor Ayam Jago dan Dijual ke Pasar Flamboyan

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada pelaku.

Setelah disepakati, tempat transaksi dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pembangunan Dusun Kenangan, Desa Penjajap.

"Saat melakukan transaksi pelaku residivis ini langsung kami tangkap beserta barang bukti dan kami bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: 14 Kg Narkoba Dimusnahkan, 3 Kg Sabu Diantaranya Milik Warga Rutan Klas II A Pontianak

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x