WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial DD (44) berhasil ditangkap oleh Polsek Sajingan Besar dan Satresnarkoba Polres Sambas karena diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 2 gram yang disimpannya kedalam kotak rokok pada Rabu 24 Maret 2021.
Baca Juga: 3 Pelaku Penyelundupan Sabu 6,7 Kg Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Tewas Sakit Jantung
Tersangka ditangkap di sebuah jembatan di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar saat sedang duduk di atas motor oleh polisi yang saat itu sedang melakukan penyelidikan.
Kapolres Sambas AKBP. Robertus Bellarimius Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo menjelaskan polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 gram yang disimpan DD di dalam kotak rokok di dalam sakunya.
Baca Juga: Buntut Penyelundupan 1,1 Kg Sabu yang Dilakukan Warga Binaan, Petugas Temukan 7 Handphone
"Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan kami kembali melakukan penangkapan dua tersangka lainnya dengan inisial AM da EN'" kata Kasat.