WARTA PONTIANAK - Aparat Satuan Reskrim Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial KA yang merupakan salah seorang karyawan magang di salah satu bank BUMN Cabang Sambas. Pelaku diduga melakukan penggelapan uang ATM sekitar Rp2,5 milar.
Baca Juga: Teroris Wanita Serang Mabes Polri, Polda Kalbar Perketat Penjagaan Markas Hingga di Polsek
Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk investasi online dengan menggunakan platform trading aplikasi Binomo.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B. Herry SP dalam pers realisnye, Rabu, 31 Maret 2021 menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penggelapan uang sejak agustus 2020.
“Modus awal pelaku mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp300 juta, kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp340 juta. Dan yang paling banyak mengambil uang di brangkas sebesar Rp1,2 miliar,” terang Kapolres.
Selain itu pelaku juga menggelapkan uang mahasiswa Politeknik Negeri Sambas lebih dari Rp400 juta.
Baca Juga: Wanita Terduga Teroris yang Menyerang Mabes Polri Tewas Ditembak
Kapolres melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang sebanyak itu digunakannya untuk investasi online dengan trading aplikasi Binomo.
“Pelaku mengaku uangnya langsung dimasukkan ke akuj investasi online dengan menggunakan aplikasi Binomo, sehingga secara keseluruhan uang yang pelaku ambil sekitar 2,5 Miliar Rupiah,” ujar Kapolres.