5 Perangkat Desa yang Diberhentikan Sepihak oleh Kades Kuala 2 Tempuh Jalur Hukum

- 5 April 2021, 14:51 WIB
5 Perangkat Desa yang Diberhentikan Sepihak oleh Kades Kuala 2 Tempuh Jalur Hukum
5 Perangkat Desa yang Diberhentikan Sepihak oleh Kades Kuala 2 Tempuh Jalur Hukum /Dika/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Lima perangkat Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Kuala 2 Kubu Raya pada Januari 2020.

Baca Juga: Marion Jola Tak Bisa Tidur saat Mendengar Banjir Bandang di NTT

Adapun kelima perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa, dan 4 Kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak sesuai SK Kepala Desa dan pengangkatan baru namun tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang tepat.

Karena berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang, namun hal ketentuan tersebut tidak terbukti kepada 5 perangkat desa ini.

Atas dasar itu, 5 perangkat desa ini langsung melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan gugatan yang dilayangkan tersebut dikabulkan oleh PTUN Pontianak pada Agustus 2020.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Belasan Rumah Dinas Pamen Polisi di Pontianak Ludes Terbakar

“Sejak dilantiknya Kepala Desa pada Desember 2019 banyak terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, pemberhentian dan pengangkatan ini bertentangan dengan aturan tersebut sehingga kami semua melayangkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) Pontianak,” ujar Sekretaris Desa yang diberhentikan sepihak Yanto Hasyana kepada awak media pada Minggu 4 April 2021.

Atas gugatan tersebut, PTUN Pontianak mengabulkan gugatan yang dilayangkan, karena Kepala Desa dinilai melanggar undang-undang Permendagri dan memerintahkan Kepala Desa Kuala Dua untuk kembali merehabilitasi hak ,dan kedudukan Sekdes lama ke posisi semula, karena SK tersebut tidak berkekuatan hukum.

“Walaupun kami sudah memenangkan di PTUN, Kepala Desa yang tidak terima atas keputusan PTUN Pontianak kembali mengajukan banding di PTUN Jakarta. Namun ternyata dari sidang PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Kepala Desa karena PTUN Jakarta mengacu pada putusan PTUN Pontianak,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x