Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Tunda Pembebasan Lahan untuk Markas Brimob Polda Kalbar
Namun hingga saat ini, walaupun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, 5 persngkat desa tersebut masih belum dikembalikan ke jabatan semula.
“Ini kami pertanyakan, kami sudah berkekuatan hukum tetap atau ikrah, tapi kami belum dikembalikan, sebenarnya ada apa ini? Jika hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi gejolak di tingkat Desa,” tuturnya.
Sementara Ketua Forum Penyelamat Desa Kuala II, Herry Z.AR meyayangkan permasalahan sengketa di perangkat desa karena seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal.
“Kami menyayangkan hal ini terjadi, padahal permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa sampai ke Pengadilan. Seharusnya lingkungan perangkat desa memberikan contoh kepada Masyarakatnya,” ujarnya.
Baca Juga: PLN Berikan Diskon Tarif Listrik, Coba Cek! Khusus Pelanggan dengan Daya Ini yang Dapat
Hery berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan agar kedepan dapat secara bersama-sama membangun Desa Kuala II lebih maju kedepannya.***