Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai PNS di Kapuas Hulu

- 5 April 2021, 14:58 WIB
 Wabup Kapuas Hulu menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri
Wabup Kapuas Hulu menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri /Istimewa/

WARTA PONTIANAK  - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Kapuas Hulu telah mendapat persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Tunda Pembebasan Lahan untuk Markas Brimob Polda Kalbar

“Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Senin 5 April 2021.

Wabup mengatakan dengan diterimanya surat persetujuan TPP PNS ini dari Kemendagri maka tinggal ditindaklanjuti oleh setiap SKPD ke Badan Keuangan Daerah.

“Jadi dari masing-masing SKPD terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu ,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Kades Teluk Aur Pastikan Program Transmigrasi Diterima Warga

Sementara itu Azmi Plt Kepala BKD Kapuas Hulu mengatakan, anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing – masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat sasaran kerja pegawai bulanan sebagai syarat pencairan TPP.

“TPP PNS Kapuas Hulu yang dibayarkan ini dari bulan Januari, Februari dan Maret. Pencairan TPP berdasarkan daftar hadir ada Perbup yang mengatur jumlah kehadirannya. Kalau banyak ASN yang tidak masuk akan ada pemotongan itu SKPD yang menentukan,” jelasnya.

Azmi mengatakan, total TPP berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu tahun 2021 kurang lebih Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x