WARTA PONTIANAK - Susi Wu, salah satu anggota DPRD Kota Singkawang melaporkan salah satu warga karena dianggap menghina dirinya dalam komentar di akun media sosial facebook.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pemkot Singkawang Tingkatkan Upaya Pencegahan, Ini Caranya
Ceritanya berawal saat Susi Wu membagikan videonya sedang bernyanyi di dalam mobil, kemudian video itu kembali dibagikan oleh orang lain dengan narasi “Walikota Singkawang Kalbar Tjai Tjoe Mie nyetir Sambil Nanyi”
Kemudian mendapatkan komentar balasan berupa “SUMPAH DEMI TUHAN PENGEN KETAWA, TAPI TAKUT DOSA, mukenya annjjxxxx banget dblg wlkota singkawang”
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Tanjungpura, Dr. Hermansyah SH. M.Hum mengatakan ada dua hal yang perlu digaris bawahi dalam menyikapi kasus yang menjerat seorang warga Singkawang terkait komentar di media sosial, yakni, hukum yang sifatnya objektif, dan hukum sifatnya menekankan kepastian dan kejelasan hukum.
Baca Juga: Ubah Gaya Hidup Anda untuk Miliki Tubuh yang Bugar, Ini Tipsnya!
Selepas melakukan telah dengan dua sifat tersebut, dirinya menilai kasus ini tidak memiliki unsur pidana, karena yang dipermasalahkan adalah bukan kata, namun berupa sekumpulan huruf yang tidak memiliki arti.
Dr. Hermansyah SH. M.Hum mengatakan, didalam hukum pidana para ahli termasuk ahli bahasa tidak boleh menafsirkan atau mengira-mengira huruf yang dituliskan tersebut.
Penafsiran dapat dilakukan apabila beranjak dari kalimat yang jelas. Bukan beranjak dari penafsiran sekumpulan huruf yang tidak memiliki arti, misalnya annjjxxxx