“Aplikasi tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan mengisi persyaratan dan identitas diri,” ujarnya.
Namun sayang aplikasi ini masih baru tahap uji coba dan baru akan diterapkan di Polda Jawa dan Polda Bali, sementara Polda kalbar masih menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalimantan Barat.***