Permohonan SIM Bisa Dilakukan di Rumah Bersama Aplikasi SINAR

- 14 April 2021, 14:09 WIB
Peluncuran aplikasi SINAR yang dilakukan secara virtual oleh Kapolr
Peluncuran aplikasi SINAR yang dilakukan secara virtual oleh Kapolr /Dika/Warta Pontianak

“Aplikasi tersebut digunakan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan mengisi persyaratan dan identitas diri,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Zakat ASN Kapuas Hulu 2020 Mencapai Rp1,07 Miliar, Rini: Kepercayaan Pegawai ke Baznas Masih Kurang

Namun sayang aplikasi ini masih baru tahap uji coba dan baru akan diterapkan di Polda Jawa dan Polda Bali, sementara Polda kalbar masih menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalimantan Barat.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah