Pastikan Warkop Tutup Pukul 21.00, Wabup Ketapang: Tidak Ada Toleransi!

- 22 April 2021, 16:58 WIB
Wakil Bupati Ketapang, Farhan
Wakil Bupati Ketapang, Farhan /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang, melakukan pratroli sekaligus melakukan penutupan terhadap warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang memastikan tempat hiburan malam di Ketapang tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Perlu dipahami bahwa kondisi saat sekarang ini kan kita pada dua kondisi, satu kondisi masih adanya pandemi Covid-19, yang kedua kondisi bulan suci Ramadan. Jadi kita pemerintah mengatur rakyatnya bagaimana ini kita atur dan mematuhi aturan-aturan yang diberikan pemerintah. Saya pikir prinsip pemerintah daerah sepanjang sudah diatur dalam surat edaran itu tutup jam 21.00 ya tutup jam 21.00,” kata Wakil Bupati Ketapang, Farhan, Kamis 22 April 2021.

Disampaikan Farhan, saat ini tidak ada toleransi lagi bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, saat ini Kalimantan Barat dan seluruh Kabupaten/Kota didalamnya sudah berstatus Pembatasan Pergerakan Kegiatan Manusia (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Buka Usaha Penggilingan Bakso Sejak 1986 di Ketapang, Ngatikno: Produktivitas Meningkat Karena PLN

“Jadi tidak ada lagi kita memberikan toleransi tutup jam 22.00 atau jam 23.00,” tegas Farhan.

Namun, Satgas Covid-19 Ketapang tidak melarang para pelaku usaha untuk berjualan, akan tetapi saat ini jam operasionalnya harus mengikuti ketentuan pemerintah.

“Tidak melarang, silakan dia berjualan dari pagi sampai jam 21.00. Membatasi ini dalam rangka pengendalian Covid-19, selain itu juga menghormati umat islam yang sedang beribadah puasa,” terang dia. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x