Ini Isi Kebijakan Larangan Mudik Provinsi Kalbar 2021

- 6 Mei 2021, 18:42 WIB
Kebijakan mudik provinsi Kalimantan Barat 2021
Kebijakan mudik provinsi Kalimantan Barat 2021 /Dok. Pemprov Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Larangan mudik lebaran di Kalimantan Barat sudah di atur dalam kebijakan mudik Provinsi Kalimantan Barat 2021 berdasarkan Permendagri No. 09 tahun 2021 tentang PPKM mikro dan keputusan Gubernur Kalbar No. 280 tahun 2021 tentang PPKM mikro di provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kebijakan mudik tersebut disebut bahwa pada masa pra mudik lebaran tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, masa pengetatan arus mudik dimana setiap warga yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen / RT-PCR yang berlaku untuk 3x24 jam.

Sedangkan untuk masa larangan mudik lebaran pada 6 hingga 15 Mei 2021, perjalanan hanya untuk yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 13 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No. 13 tahun 2021.

Baca Juga: Tiadakan Program Mudik Gratis, Jasa Raharja Bagikan Pulsa Kuota Gratis Rp150 Ribu ke Masyarakat

Untuk masa pascamudik lebaran pada 18 hingga 24 Mei 2021, diwajibkan bagi setiap warga yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen / RT-PCR yang berlaku untuk 3x24 jam dan akan dilakukan pengecekan atau tes secara acak kepada para penumpang di angkutan umum.

Hal lain yang diatur dalam kebijakan mudik Provinsi Kalimantan Barat 2021 adalah angkutan barang kebutuhan pokok dan logistik yang masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan tidak membawa penumpang dan supir juga harus dilengkapi dengan keterangan negatif Rapid Test Antigen / PCR Test yang berlaku untuk 3 x 24 jam.

Bagi pemilik armada yang kedapatan masih mempekerjakan supir yang positif Covid-19 akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pos Penyekatan Mudik di Batu Layang Sudah Beroperasi, Sidiq: yang Masuk ke Pontianak Langsung di Swab Antigen

Pos pemeriksaan akan ditempatkan di terminal batu layang, Bandara Supadio, Pelabuhan Pontianak, terminal ALBN Ambawang.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x