Selain itu aparat kepolisian juga menyita barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Usai Berhubungan Intim, Pria Beristri di Sambas Ini Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Cuka Getah
“Dari penangkapan tersangka, kami juga menangkap seorang tersangka lainnya, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan dari kasus ini,” ujar Kapolres.
Pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***