Baca Juga: Pengendara Motor asal Landak Tewas Ditabrak Mobil Kijang Innova di Mempawah
"Jadi surat tertanggal 8 April 2019 ada dua, yang satu asli dan benar dan yang satunya lagi Surat 8 April 2019 diduga palsu dan tidak benar. Surat tertanggal 8 April 2019 yang perihalnya "Lokasi Pengganti Dalam Rangka Relokasi Makam Tionghoa Kecamatan Sungai Kunyit” benar tetapi Surat tertanggal 8 April 2019 yang Perihalnya Penyampaian Alas Hak Asli atas 3 (tiga) Bidang Tanah diduga Palsu tetapi dijadikan pertimbangan pada Surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : AT.02/139461.02/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019, Tentang Revisi Validasi VI terhadap Danom 79, 165 dan 166," terangnya.
Inilah fakta-fakta yang dibuka ke publik, maka langkah Yayasan Bhakti Baru Akta Notaris No. 34 tanggal 18 November 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976 untuk mempertahankan hak-ha nya adalah sangat beralasan hukum, dan berdasar, sehingga tidak salah pula bagi YBB 2014 dahulu YPKOT 1976 melawan YPKOT Akta No. 30 Tanggal 28 – 12 - 2018 yang berdiri 3 – 2 – 2017 dan BPN Mempawah karena diduga ceroboh, berpihak, tidak hati-hati, dan tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan mengecek secara detail Surat 8 April 2019 prihal Penyampaian Alas Hak Asli atas 3 (tiga) Bidang Tanah kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan surat tersebut terutama Lim Tji Kong dan Willian sebelumnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Mempawah Hadiri Panen Raya di Desa Parit Banjar
"jika BPN Mempawah teliti dan menjunjung mekanisme, tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tidak ada konflik dan Proyek Strategis Nasional di Kijing Mempawah tidak akan terhambat pembangunanya," tukas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat ini.***