Lipi: Ada Oknum yang Selundupkan Surat 8 April 2019 dengan Isi dan Tujuan Berbeda

- 30 Mei 2021, 10:09 WIB
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut /Hamzah/Warta Pontianak

Baca Juga: Pengendara Motor asal Landak Tewas Ditabrak Mobil Kijang Innova di Mempawah

"Jadi surat tertanggal 8 April 2019 ada dua, yang satu asli dan benar dan yang satunya lagi Surat 8 April 2019 diduga palsu dan tidak benar. Surat tertanggal 8 April 2019 yang perihalnya "Lokasi Pengganti Dalam Rangka Relokasi Makam Tionghoa Kecamatan Sungai Kunyit” benar tetapi Surat tertanggal 8 April 2019 yang Perihalnya Penyampaian Alas Hak Asli atas 3 (tiga) Bidang Tanah diduga Palsu tetapi dijadikan pertimbangan pada Surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : AT.02/139461.02/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019, Tentang Revisi Validasi VI  terhadap Danom 79, 165 dan 166," terangnya.

Inilah fakta-fakta yang dibuka ke publik, maka langkah Yayasan Bhakti Baru Akta Notaris No. 34 tanggal 18 November 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976 untuk mempertahankan hak-ha nya adalah sangat beralasan hukum, dan berdasar, sehingga tidak salah pula bagi YBB 2014 dahulu YPKOT 1976 melawan YPKOT Akta No. 30  Tanggal 28 – 12 - 2018 yang berdiri 3 – 2 – 2017 dan BPN Mempawah karena diduga ceroboh, berpihak, tidak hati-hati, dan tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan mengecek secara detail Surat 8 April 2019 prihal Penyampaian Alas Hak Asli atas 3 (tiga) Bidang Tanah kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan surat tersebut terutama Lim Tji Kong dan Willian sebelumnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Mempawah Hadiri Panen Raya di Desa Parit Banjar

"jika BPN Mempawah teliti dan menjunjung mekanisme, tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tidak ada konflik dan Proyek Strategis Nasional di Kijing Mempawah tidak akan terhambat pembangunanya," tukas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat ini.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah