Lipi: Ada Oknum yang Selundupkan Surat 8 April 2019 dengan Isi dan Tujuan Berbeda

- 30 Mei 2021, 10:09 WIB
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAk - Penasehat Hukum YBB 2014 dahulu YPKOT 1976, Lipi SH menyikapi adanya informasi di tengah masyarakat yang sengaja disampaikan oleh oknum masyarakat yang mengatakan bahwa Tergugat I serta Tergugat II dalam Perkara No. 35/Pdt.G/2020/PN. Mpw tidak mungkin menang.

Baca Juga: Kisruh Lahan Pemakaman, Kuasa Hukum YBB 2014 Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan YPKOT 2018

"Ini adalah pernyataan yang terucap dari mulut orang yang tidak paham dan mengerti hukum, serta sengaja dihembuskan untuk membangun opini sesat ditengah masyarakat dan bagian dari upaya untuk mempengaruhi, yang seperti ini tidak lakulah dan dan terkesan sudah kuno," katanya, Minggu 30 Mei 2021.

Menurutnya, hal yang biasa dalam berpekara, memang sangat bijaksana dan arif untuk tidak mendahului majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait pihak yang berhak atas tanah seluas 22.247 M2 berdasarkan dokumen Akta Jual Beli Nomor : 36/1975 pada Senin, 4 Nopember 1975, dan Sebidang tanah dengan luas ± 1.334 M2 telah diperjual belikan secara sah dengan KHO NGAN SUN tertanggal 24 April 2008.

Dikatakannya, dua bidang tanah seluas 22.247 M2 dan 1.334 M2 dalam dokumen asli atas nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976 sekarang Yayasan Bhakti Baru Akta Notaris No. 34 tanggal 18 November 2014 bukan atas nama Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghua Akta No. 30 Tanggal 28 – 12 - 2018 yang berdiri 3 – 2 – 2017 (angkanya dirubah oleh Penggugat sehingga berdirinya 04 – 10 - 1976), selanjutnya Akta No. 30  Tanggal 28 – 12 - 2018 yang mana Akta YPKOT 2018 di selesaikan di Sleman.

Konflik yang sekarang berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Mempawah, kata Lipi akibat adanya oknum di Badan Pertanahan Kabupaten Mempawah yang ikut bermain dengan beberapa oknum masyarakat dengan modus operandinya mengubah, atau terlebih dahulu merevisi Surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : 838/61.02/500/IX/2018 tertanggal 13 September 2018, sehingga munculah Surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : AT.02/139461.02/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019, Tentang Revisi Validasi VI  terhadap Danom 79, 165 dan 166.

Baca Juga: Satu Orang Saksi Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa YPKOT di Pengadilan Negeri Mempawah

"Ada penyelundupan hukum yang dilakukan oknum-oknum tersebut untuk meluruskan itikad jahat agar dapat menguasai, dan menerima ganti rugi atas tanah seluas 22.247 m2 dan tanah seluas 1.334 M2 dengan melakukan penyelundupan fakta, dan kebenaran yang termuat dalam Surat Pernyataan yang dibuat pada Kamis, 14 Maret 2019 dan Surat tanggal 8 April 2019," jelasnya.

Dikatakannya, oknum-oknum tersebut menyelundupkan isi surat tanggal 8 April 2019 dengan membuat surat yang sama dengan surat tanggal 8 April 2019, tetapi isi dan tujuan surat beda karena salah satu dari dua surat tanggal 8 April 2019 isinya Ketua Yayasan Bhakti Baru Akta Notaris No. 34 tanggal 18 November 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976 yang merupakan pemilik sah Danom 79, 165 dan 166 berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : 838/61.02/500/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 menyerahkan tanah seluas 22.247 M2 (Danom 79) dan tanah seluas 1.334 m2 (Danom166) kepada Ng Kueng Ueng Als Kong Ti / Yayasan Pelayanan Orang Tionghua (YPOT) Akta No. 30  Tanggal 28 – 12 - 2018 yang berdiri 3 – 2 – 2017.

Padahal, jelas Lipi Surat tanggal 8 April 2019 yang isinya Lim Tji Kong dan Willian bertanda tangan, dan menyerahkan tanah seluas 22.247 M2 (Danom 79) dan tanah seluas 1.334 m2 (Danom166) diragukan kebenarannya, karena hingga saat ini tidak ada aslinya dan Lim Tji Kong dan Willian mengaku tidak pernah membaca, melihat dan bertanda tangan pada surat misterius tersebut, dan scan tanda tangan Lim Tji Kong, Willian nyata dan terlihat dengan jelas pada salah satu Surat tanggal 8 April 2019 yang isinya penyampaian atas hak tersebut pun telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum saat ini sedang diproses, tetapi Surat tanggal 8 April 2019 yang perihalnya Lokasi Pengganti Dalam Rangka Relokasi Makam Tionghoa Kecamatan Sungai Kunyit”, benar-benar ditandatangani oleh Lim Tji Kong dan Willian. namun sayang karena diduga dibajak.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x