JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

- 10 Juni 2021, 13:59 WIB
Martino Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu.
Martino Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu. /Dokumen/

Sedangkan salah seorang terdakwa yang merupakan direktur utama perusahaan, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan memilih untuk tidak menghadirkan saksi yang meringankan, dan memilih untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya yakni tahap penuntutan.

Baca Juga: Dua Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke Kodim Putussibau

“Sidang Tipikor kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua tim penasihat hukum dari dua terdakwa tersebut, yang masih ingin berupaya menghadirkan para saksi-saksi mereka yang dapat meringankan kedua terdakwa tersebut,” ujarnya.

Adapun perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah.

Adapun sidang tipikor tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera.

Baca Juga: Festival Danau Sentarum Masuk Kalender Kharisma Even Nusantara 2021  

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Kapuas Hulu Martino Manalu didampingi salah seorang jaksa penuntut umum Budi Murwanto, kemudian dari pihak terdakwa dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x