"Jadi 20 perusahaan ini sudah sepakat meringankan dengan cara sukarela," terangnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan, penabrak jermal tidak ditemukan, tetapi seandainya tersangka jermalnya ada, maka boleh dipatokan untuk jumlah harga ganti ruginya.
"Dari masing masing ke 20 perusahaan yang di undang secara ikhlas membantu keringanan korban pemilik jermal hanya dapat membantu secara ikhlas, karena perusahaan mereka merasa tidak menabrak jermal tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Populasi Yatim Piatu Berpeluang Meningkat akibat Pandemi Covid-19
Menurutnya, jika memang ada yang menabrak jermal milik masyarakat itu, maka pihak perusahaan akan tetap bertanggung jawab.***