WARTA PONTIANAK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali memperketat pintu-pintu masuk ke Kalbar, baik darat, udara, maupun jalur laut.
Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Barat melalui transportasi air yakni kapal laut, hanya menunjukan hasil negatif Rapid Antigen dan atau negatif Swab PCR.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah dirubah. Sama seperti penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut yang ingin masuk ke wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan Swab PCR dengan kurun waktu 3 kali 24 jam sejak pengambilan sampel.
“Iya sesuai arahan Ketua Satgas Covid-19 Kalbar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius, saat dikonfirmasi Warta Pontianak, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga: Tak Berubah, Syarat Masuk Kalbar Penumpang Kapal Laut Masih Swab PCR
Sementara itu, untuk keberangkatan dari Kalimantan Barat menuju pulau lain, syarat keberangkatan yang diberlakukan masih sama.
“Untuk keberangkatan dari Kalbar tetap Antigen dan atau Swab PCR,” terang dia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menambahkan, surat keterangan negatif PCR yang dibawa penumpang ditunjukan pada saat penumpang bersandar di pelabuhan di Kalbar.
“Penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan,” jelas Harisson.