WARTA PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menuturkan, tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak pada Sabtu, 20 Februari 2021 malam telah melakukan razia prokes di dua kafe.
Baca Juga: Razia Prokes Sabtu Malam di Pontianak, 230 Orang Jalani Rapid Test, dan 50 Orang di Swab PCR
“Prokes hari ini adalah kegiatan Perwa nomor 58 sekaligus kegaiatan penegak displin Covid-19 dan kita melaksanakan Test Rapid sekaligus dengan apabila reaktif akan di Swab,” terang Syarifah kepada Warta Pontianak.
Pihaknya melakukan pemeriksaan pertama di Warung Kopi A di Jalan Jendral Urip. Sebanyak 60 orang pengunjung dilakukan Rapid Test.
Dari hasil tersebut, 8 orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19 dan langsung dilakukan pengambilan sampel Swab PCR. Pihaknya juga melakukan Swab PCR terhadap 11 orang lainnya.
Menuju ke lokasi kedua di sebuah Coffe Shop B di Jalan Pulau We, Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan Rapid Test sebanyak 170 pengunjung dengan hasil 13 orang reaktif Covid-19.
“Lokasi kedua kami lakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap 170 orang dengan hasil 13 orang yang reaktif Covid-19 dan langsung kami lakukan pemeriksaan Swab PCR. Yang tidak menggunakan masker 2 orang kita Swab juga, 18 orang di Swab karena temannya reaktif. Sehingga di lokasi kedua sebanyak 33 pengunjung kami lakukan Swab PCR,” beber syarifah.
Baca Juga: Langgar Prokes, Diskotik X Dronk di Kemang Disegel Polisi
Syarifah menuturkan, apabila pengunjung ada yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya. Maka, tempat yang bersangkutan akan dilakukan penutupan selama 3 hari.