2 Kafe di Pontianak Ini Terancam Ditutup 3 Hari Jika Hasil Swab PCR Pengunjung Positif Covid-19

- 21 Februari 2021, 11:51 WIB
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menuturkan, tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak pada Sabtu, 20 Februari 2021 malam telah melakukan razia prokes di dua kafe.

Baca Juga: Razia Prokes Sabtu Malam di Pontianak, 230 Orang Jalani Rapid Test, dan 50 Orang di Swab PCR

“Prokes hari ini adalah kegiatan Perwa nomor 58 sekaligus kegaiatan penegak displin Covid-19 dan kita melaksanakan Test Rapid sekaligus dengan apabila reaktif akan di Swab,” terang Syarifah kepada Warta Pontianak.

Pihaknya melakukan pemeriksaan pertama di Warung Kopi A di Jalan Jendral Urip. Sebanyak 60 orang pengunjung dilakukan Rapid Test.

Dari hasil tersebut, 8 orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19 dan langsung dilakukan pengambilan sampel Swab PCR. Pihaknya juga melakukan Swab PCR terhadap 11 orang lainnya.

Menuju ke lokasi kedua di sebuah Coffe Shop B di Jalan Pulau We, Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan Rapid Test sebanyak 170 pengunjung dengan hasil 13 orang reaktif Covid-19.

“Lokasi kedua kami lakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap 170 orang dengan hasil 13 orang yang reaktif Covid-19 dan langsung kami lakukan pemeriksaan Swab PCR. Yang tidak menggunakan masker 2 orang kita Swab juga, 18 orang di Swab karena temannya reaktif. Sehingga di lokasi kedua sebanyak 33 pengunjung kami lakukan Swab PCR,” beber syarifah.

Baca Juga: Langgar Prokes, Diskotik X Dronk di Kemang Disegel Polisi

Syarifah menuturkan, apabila pengunjung ada yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya. Maka, tempat yang bersangkutan akan dilakukan penutupan selama 3 hari.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x