Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam toples berukuran kecil merk “Tantos” dengan berat Brutto 1,95 Gram, 12 lembar Plastik klip kosong, uang sejumlah Rp900 ratus ribu, dan dua unit handphone.
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan menyelidiki jika ada kemungkinan ada tersangka lain dalam peredaran narkoba jenis sabu ini. Selain itu kami juga akan memeriksa barang bukti ke Balai POM Pontianak,” tuturnya.
Baca Juga: Digrebek Polisi Dirumah Kontrakan, Pemilik Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***