Seorang Wanita Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

- 6 Juli 2021, 11:06 WIB
Tersangka ES saat berada di Mapolres Sambas
Tersangka ES saat berada di Mapolres Sambas /Polres Sambas/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Seorang wanita berinisial ES (30)  ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas atas kepemilikan sabu seberat 1,15 gram, pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 13.20 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah pondok Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B. Herry AP melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengerdarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Sembuyikan Sabu di Penginapan

“Mendapat informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kami tangkap di sebuah pondok di Desa Rantau Panjang, dekat kediamannya,” kata Wismo.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram ini dari JM, dimana saat transaksi tersangka memberikan uang sebesar Rp370 ribu kepada YS untuk mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka JM.

Tak butuh waktu lama, anggota Satnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap JM dan YS disebuah rumah di Dusun Penyengat Desa Lumbang Kecamatan Sambas.

“Tersangka ES mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari kedua tersangka. Setelah mendapat informasi dari tersangka kami langsung bergerak menangkap kedua pelaku dan berhasil kami tangkap,” jelas Kasat.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Geram dengan Hakim PT Bandung yang Menganulir Vonis Mati Bandar Sabu

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam toples berukuran kecil merk “Tantos” dengan berat Brutto 1,95 Gram, 12 lembar Plastik klip kosong, uang sejumlah Rp900 ratus ribu, dan dua unit handphone.

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan menyelidiki jika ada kemungkinan ada tersangka lain dalam peredaran narkoba jenis sabu ini. Selain itu kami juga akan memeriksa barang bukti ke Balai POM Pontianak,” tuturnya.

Baca Juga: Digrebek Polisi Dirumah Kontrakan, Pemilik Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x