Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Sembuyikan Sabu di Penginapan

- 4 Juli 2021, 16:47 WIB
Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Sembuyikan Sabu di Penginapan
Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Sembuyikan Sabu di Penginapan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum guru honorer berinisial MJ (42) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menerangkan, pelaku dibekuk oleh tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah di salah satu penginapan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Jumat 3 Juli 2021 sore.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang diduga sabu yang tengah dipegangnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Geram dengan Hakim PT Bandung yang Menganulir Vonis Mati Bandar Sabu

"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu dan sempat mengelabui tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan terhadap pelaku," ungkap Hizkia.

Namun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp1.225.000.

"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," kata Kasat.

Baca Juga: Digrebek Polisi Dirumah Kontrakan, Pemilik Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x