Joni mengatakan, tidak mungkin rasanya masyarakat menyerahkan lahan kepada perusahaan jika tidak ada komunikasi maupun sosialisasi.
"Tahun 2011 itu kita buat kesepakatan desa mana saja yang masuk dan clear termasuk Desa Entipan. Tidak ada yang kita tutupi. Orang boleh saja merasa di bohongi, tapi saya pikir tidak ada yang dibohongi," katanya.
Baca Juga: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018
Berkaitan dengan penyerahan lahan, pihaknya tidak mungkin langsung membangun lahan plasma. Di mana pihaknya itu memfasilitasi, semuanya harus disiapkan dan ada tahapan serta proses.
Sementara itu Agustinus Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Agustinus menyampaikan, pada mediasi hari ini belum ada mendapatkan hasil seperti yang diinginkan masyarakat.
"Nanti akan ada pertemuan, rapat dengar pendapat selanjutnya yakni membahas lebih fokus permasalahan hutan masyarakat. Sudah ada gambaran tapi belum ada kata kesepakatan," ujarnya.
Dirinya pun meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, sehingga tidak menimbulkan hal - hal yang bergejolak di masyarakat.
"Harapan saya ke depan, perusahaan bisa memenuhi dan masyarakat bisa mencapai apa yang sudah menjadi keputusannya. Sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijak.
Sementara itu Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini mengharapkan masalah plasma di Desa Entipan dapat diselesaikan secara baik. Bukannya sampai ada yang menempuh jalur hukum.
"Yang menjadi persoalan inikan, pembagian plasma 20 persen kepada masyarakat yang tidak berada di Desa Entipan. Sementara menurut PT KPI yang kita dengar bersama-sama telah mencapai 20 persen, namun memang tidak berada di Desa Entipan. Ini yang dituntut oleh masyarakat Desa Entipan," jelasnya.