Tuntutan tersebut disampaikan saat dalam rapat koordinasi pembahasan dan penyelesaian permasalahan antara masyarakat Desa Entipan dan PT. KPI terkait lahan plasma masyarakat desa Entipan dan pembagian hasil di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kapuas Hulu, Kamis 8 Juli 2021.
Dalam rapat tersebut dihadiri Sekda Kapuas Hulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Dinas Pertanian. Sementara dari warga Desa Entipan juga didampingi Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR).
Baca Juga: Unit Pos Siaga SAR akan Segera Dibangun di Kapuas Hulu
Sugianto Kepala Desa Entipan Kecamatan Semitau didalam pertemuan menyampaikan, ada 24 warganya yang datang pada hari ini.
"Kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali. Pada tanggal 5 Mei 2021 kemarin sudah terjadi pemanggilan baik dari pihaknya maupun perusahaan," katanya.
Sugianto mengatakan, kedatangan mereka disini ingin mendengarkan keputusan dari perusahaan dan mendengarkan tanggapan dari pemerintah daerah.
"Tuntutan kami adalah lahan palsma yang sudah dijanjikan perusahaan pada saat sosialisasi meminta lahan kami sebelumnya. Kami tidak minta lahan inti tapi lahan plasma," ujarnya.
Secara tegas Sugianto mengatakan, ada 3 tuntutan yang diberikan masyarakat dan ini dipenuhi perusahaan PT KPI dimana sesuai pada tanggal 13 Maret 2021 sebelumnya sudah disampaikan secara tertulis dan merupakan keputusan masyarakat secara bersama-sama.
Baca Juga: Sekda Kapuas Hulu Serahkan Bantuan Banjir ke 10 Desa
"Tuntutan pertama kami adalah perusahaan wajib menyampaikan perhitungan biaya pengelolahan lahan plasma Desa Entipan," ujarnya.
Editor: Faisal Rizal