"Tujuannya agar penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.
Baca Juga: Pekerja Kantoran Hingga Pedagang Sayur Bisa Lewati Pos Penyekatan Batu Layang, Ini Penjelasannya
"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting, seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.***