Kejari Kapuas Hulu Akui Belum Menerima SPDP Kasus Alkes 2013 RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau

- 23 Juli 2021, 14:58 WIB
 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat menggelar konferensi pers terkait kinerja mereka selama ini dalam HUT Bhakti Adyaksa ke 61
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu saat menggelar konferensi pers terkait kinerja mereka selama ini dalam HUT Bhakti Adyaksa ke 61 /Taufiq AS/

 

WARTA PONTIANAK - Martino Manalu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan, selama ini kasus pengadaan Alkes RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau tahun 2013, pihaknya tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi.

"Jangankan untuk menetapkan tersangka, bahkan SPDP tak pernah dikirim sama sekali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," katanya kepada sejumlah wartawan dalam acara HUT Bhakti Adhiaksa ke 61 di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Kamis 22 Juli 2021.

Pria yang akrab disapa Martin ini mengatakan, harusnya ada SPDP dari pihak kepolisian, kalau memang sudah disidik. Namun dengan waktu selama ini, dengan maksudnya hingga tahun ini, tentunya jika ada SPDP pasti sudah dikembalikan lantaran sudah kadaluarsa. Sehingga  jika ingin menyidik kembali tentu lah harus mengirimkan SPDP baru.

Baca Juga: Warga Desa Renyai Tunggu Penyelesaian HGU PT AMS

"Kita sesuai aturan saja. Ada SPDP,  baru ada tindakan dari kita. Sampai hari ini permasalahan apa yang terjadi di sana," tanyanya.

Martin menegaskan, karena tanpa adanya SPDP, pihaknya tidak bisa aktif untuk meminta atau menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara Alkes tersebut.

Lanjut Martin, jika memang berkas pernah dikirim ke Kejaksaan, dari saat itu hingga hari ini tentu ada nomor register, dan pasti ditindaklanjuti.

"Kalau berkas itu pernah masuk, pasti jika ada yang kurang dalam penyidikan kepolisian dalam menangani kasus itu, pasti kita berikan petunjuk. Tetapi ini berkas Alkes tidak pernah masuk kepada kami," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Korwil Nusantara Coruption Watch (NCW) Kalbar, Nelson Tambunan mengatakan kasus ini sebenarnya sudah ditangani kepolisian. Tidak hanya penyelidikan, melainkan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x