Usai membuka celana korban, kata David kemudian tersangka AL melancarkan aksinya dengan mengorek vagina nya dengan dalih mengeluarkan penyakit.
"Saat itulah tersangka Kemudian membuka celana dan menyuruh korban berbaring di kasur. Di mana awalnya korban tidak mau. Namun di paksa dengan memegang kedua tangan korban. Dan terjadi tindakan asusila," terangnya.
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti kemudian di amankan di mapolre Singkawang.
"Tersangka kita kenakan pasal 285 atau pasal 280 KUH dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu: TBBR Sangat Membantu Masyarakat Adat
Hingga kini korban mengalami trauma dan ada pendampingan dari dinas Sosial untuk mengetahui psikologis korban.***