Polres Ketapang Ringkus 3 Tersangka Penjual Madu Palsu yang Meraup Untung Ratusan Juta Rupiah

- 16 September 2021, 21:38 WIB
Barang bukti 19 ken madu palsu yang berhasil disita oleh Polres Ketapang
Barang bukti 19 ken madu palsu yang berhasil disita oleh Polres Ketapang /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Jajaran Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli madu palsu kepada korban atas nama Komariyah, (56) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketiga terduga pelaku MRS (25), SAJ (34) dan MSS (45) berhasil diamankan di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kamis 16 September 2021 Pukul 02.00 WIB.

Sedangkan seorang pelaku lainnya juga sudah dilakukan penangkapan di Kecamatan Rasau Jaya oleh Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya berinisial FR, dan saat ini sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Penggandaan Uang Gaib

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menyampaikan pengungkapan kasus penipuan jual beli madu palsu ini bermula saat korban Komariah melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya pada Sabtu 11 September 2021.

Diceritakan korban ada dua orang laki laki yang salah satunya adalah terduga pelaku berinisial MRS datang kerumah korban untuk menawarkan madu kepada korban dengan harga Rp350 ribu/Kg.

"Kemudian pada hari Senin 13 September 2021 rumah korban didatangi oleh dua orang laki-laki dimana salah satunya mengaku bernama Chandra dari Jakarta (diperkirakan merupakan bagian dari komplotan pelaku) untuk mencari madu dengan jumlah banyak kepada korban," terangnya, Kamis 16 September 2021.

Karena ada orang yang mau membeli madu dalam jumlah yang banyak, kemudian kata Kasat korban yang ingat dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sempat menawari madu langsung menghubungi pelaku MRS untuk menyiapkan madu.

"Kemudian pelaku MRS langsung membawakan 11 jerigen madu dengan berat total 272 Kg dan langsung dibayar oleh korban senilai Rp95 juta," ungkap Primastya menceritakan.

Baca Juga: Komplotan Penipuan yang Catut Nama Artis Baim Wong Diungkap Polisi

Kata Kasat, selanjutnya korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut, namun pelaku bernama Chandra ini mengaku kalau ia tidak bisa datang ke Ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan dijual korban.

Dikatakannya, setelah orang yang dimaksud pelaku Chandra mengecek madu di rumah korban dan mengatakan bahwa madu tersebut asli, kemudian melalui via handphone, pelaku Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi, yang direspon korban dengan membeli kembali 191 Kg madu kepada pelaku MRS seharga Rp66 juta.

"Kemudian korban langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Chandra untuk menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan, namun pelaku chandra tidak merespon, sehingga korban merasa curiga dan mencoba memeriksa secara teliti madu yang telah dibelinya, setelah dicek madua tersebut barulah korban mengetahui bahwa madu tersebut palsu dan sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, Polres Ketapang juga menyita barang bukti yakni 19 Jerigen madu diduga palsu, uang tunai Rp28 juta, 4 buah gelang emas, 1 buah ATM dan buku tabungan atas nama Ita Kurniati yang berisi uang berjumlah Rp56 juta.

Baca Juga: Komplotan Perempuan yang Terlibat Penipuan Lintas Daerah Berhasil Diringkus Polisi

Para pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x