Terbongkar! Seorang Gadis Dipaksa Layani Nafsu Seks Ayah dan Kakak Kandungnya sejak Usia 12 Tahun

- 16 September 2021, 12:48 WIB
Terbongkar! Seorang Gadis Dipaksa Melayani Nafsu Seks Ayah dan Kakak Kandungnya sejak Usia 12 Tahun
Terbongkar! Seorang Gadis Dipaksa Melayani Nafsu Seks Ayah dan Kakak Kandungnya sejak Usia 12 Tahun /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Kasus persetubuhan sedarah yang terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

"Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan. Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, Kamis 16 September 2021

Kasus tersebut, katanya terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Bajingan! Pria Ini Tega 11 Kali Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin 13 September 2021.

Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.

"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa 14 September 2021," kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9), saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: Bukannya Menjaga, Ayah di Jaksel Ini Malah Perkosa Anak Kandungnya Sejak Usia 9 Tahun

Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.

Baca Juga: Seorang Sopir Angkot Perkosa Nenek Penyandang Tuna Netra di Tangerang

"Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x