Polisi Dalami Dugaan Kasus Penggelepan Direktur PT SBI

- 16 September 2021, 16:04 WIB
Djoko saat menunjukkan bukti laporan usai pemanggilan oleh pihak Polres Ketapang
Djoko saat menunjukkan bukti laporan usai pemanggilan oleh pihak Polres Ketapang /Dokumentasi/

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menindaklanjuti adanya laporan dugaan penggelapan modal usaha sebesar Rp1 Miliar dengan terlapor Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas Dryan Maestro membenarkan kalau pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor atas nama Djoko terkait dugaan penggelapan modal usaha milik pelapor.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan melengkapi keterangan-keterangan dari pelapor," katanya kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Menurut Primas, nantinya pihak kepolisian juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya termasuk para saksi dan juga terlapor yang dalam hal ini Direktur PT SBI.

"Nanti kita akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak," tegasnya.

Baca Juga: Seorang Perempuan jadi Koordinator Komplotan Penggelapan 40 Unit Mobil di Depok, Begini Nasibnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Mantan Direktur  Operasional PT SBI, Djoko mengaku kalau dirinya telah dipanggil oleh Polres Ketapang terkait laporan yang dirinya sampaikan mengenai dugaan penggelapan modal usaha miliknya oleh Direktur PT SBI, Edy Gunawan.

"Hari selasa kemarin saya sudah dimintai keterangan soal laporan saya terhadap Edy Gunawan," tuturnya.

Djoko menambahkan, kalau dalam memberikan keterangan ia menceritakan kronologis hingga dirinya merasa ditipu oleh Edy lantaran modal usaha awal yang diberikan dirinya sebagai komitmen menjalin kerjasama hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x