Kejari Sambas Harap Perkara Anak Menurun di Tahun 2021

- 26 September 2021, 20:02 WIB
Kasi Pidum Kejari Sambas, Salomo Saing
Kasi Pidum Kejari Sambas, Salomo Saing /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Sambas untuk perkara korban anak sepanjang tahun 2020 berjumlah 43 perkara, dan ditahun 2021 ada 25 perkara.

"Sementara untuk anak sebagai pelaku ditahun 2020 ada 19 perkara, sedangkan untuk tahun 2021 ada 3 perkara, yang mana perkara narkotika ada 1 perkara sebagai pelaku, pencurian ditahun 2020 anak sebagai pelaku ada 5 perkara, dan anak sebagai pelaku ditahun 2021 ada 1 perkara," jelasnya, Sabtu 24 September 2021.

Sedangkan perkara anak yang ditangani dari sisi Perlindungan anak, kata Salomo pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 atau 2, atau pasal 82 yaitu tentang persetubuhan atau pencabulan sebagaimana yang diatur dalam UU RI Nomor 17 tahun 20216 tentang PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23  tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gila! Seorang Ayah di Mandailing Natal Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

"Sementara untuk kekerasannya jika itu dilakukan kepada anak sebagai korban yang usianya berada di bawah 18 tahun maka itu diatur dalam pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 30 tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak," katanya.

Terkait dengan perkara anak sebagai korban, Salomo mengatakan jika pihaknya sebagai penegak hukum dan sebagai orang tua yang diwakilkan oleh negara untuk memberikan edukasi dari sisi hukum memberikan himbauan kepada orang tua, keluarga untuk bisa menjaga anak dan mendidik anak untuk menjadi lebih baik lagi.

"Tentunya pengawasan dari orang tua dan keluarga lebih dioptimalkan dengan memberikan pendidikan yang lebih baik. Apakah itu pendidikan formal di sekolah, ataupun pendidikan di dalam keluarga, sehingga anak bisa menjalankan hidup dengan baik dan dengan batasan-batasan," pintanya.

Menurut Salomo pendidikan ke anak sangat penting karena jika anak terkait perkara baik sebagai pelaku atau korban, maka tetap orang tua juga yang harus membimbingi, atau mewakilinya, karena secara undang-undang yang mengatur khusus tentang anak jika anak itu belum berumur 18 tahun maka harus orang tua, keluarga, atau perwalian untuk membimbing anak tersebut.

Baca Juga: Jual Rokok ke Anak Kecil, Pemilik Warung di Jakarta akan Didenda Rp50 Juta

"Kami berharap untuk tahun 2021 yang sedang berjalan ini jumlah perkara anak sebagai korban ataupun jumlah anak sebagai pelaku dapat berkurang seiring dengan adanya batasan aktivitas masyarakat yang masih berlaku akibat wabah Covid-19 ini," harap Salomo.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x