WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait hal ini, Pengawas Bakumham DPP Golkar, Muslim Jaya Butarbutar meminta Azis Syamsuddin untuk mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR RI.
"Kita minta beliau (Azis, red) mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR. Namun, jika tidak mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar akan mengganti beliau sebagai Wakil Ketua DPR," jelas Muslim kepada wartawan, Sabtu 25 September 2021.
Baca Juga: KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap yang Libatkan Azis Syamsuddin
Pengunduran diri Azis Syamsuddin, kata Muslim harus dilakukan agar tak mengganggu kinerja DPR. Utamanya, dalam bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam).
"Agar tidak mengganggu kinerja DPR di bidang Polhukam (politik hukum dan keamanan), karena itu jatah Golkar, dan menjaga marwah DPR juga sebagai lembaga wakil rakyat," tuturnya.
Disinggung mengenai siapa calon pengggati Azis Syamsuddin, Muslim menyebut Ketua Umum Airlangga Hartarto akan memutuskan siapa yang mengemban jabatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Untuk siapa pengganti beliau sebagai Wakil ketua DPR, itu mutlak wewenang Ketua Umum Golkar, Pak Airlangga Hartarto. Pak Airlangga Hartarto belum memikirkan ke arah (pengganti), mungkin dalam beberapa waktu ke depan," tukasnya.***