Dua Pelaku Pencurian yang Menjual Hasil Curiannya di Medsos Dibekuk Polisi

- 14 Maret 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian /FREEPIK/brgfx/

WARTA PONTIANAK - Akibat menjual barang hasil barang curiannya di media sosial, 2 pemuda warga Pontianak berinisial FI dan AD ini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Pontianak Kota usai diamankan di Kawasan Jalan. H.M Suwignyo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan. Pontianak Kota, Sabtu 13 Maret 2021.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi

Pengungkapan bermula saat tim Jatanras Polsek Pontianak Kota melakukan patroli cyber di media sosial dan menemukan salah satu akun yang menawarkan barang berupa satu unit handphone dan 1 unit laptop namun tanpa dilengkapi kelengkapan kotak.

Merasa curiga polisi langsung melakukan Cash on Delivery (COD) kepada penjual, dan benar saja, barang yang dijual tersebut merupakan barang hasil curian sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan pengecekan, barang tersebut sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban yang pada 11 Maret lalu jika rumahnya kecurian,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli kepada wartawan pada Minggu 14 Maret 2021.

Dari keterangan pelaku berinsiial AD mengatakan jika barang yang djual tersebut milik FD, sehingga tak berangsung lama polisi memburu pelaku utama berinisial FD di kawasan Jalan Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota.

Baca Juga: Aksi Pencurian Toko Spare Part Vespa di Pontianak Terekam CCTV, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

“AD ini berperan sebagai penjual barang curian, dan FD yang melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memasuki rumah korban dengan membuka kaca jendela, dan membawa barang milik korban,” tambahnya.

Atas perbuatan keduanya, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancmaan 7 Tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Gunakan Cairan Kimia Diringkus Polisi

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat malam hari, pasalnya pelaku pencurian tidak segan-segan masuk ke rumah korbannya dengan berbagai cara, sehingga pemilik rumah harus selalu menggunakan kunci ganda di pintu maupun jendela agar dapat terhindar dari kemalingan,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x