2 Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi

- 11 Maret 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi.
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi. /Dok. Pikiran Rakyat /

WARTA PONTIANAK - Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor berinisial EH dan DW di 2 lokasi berbeda di Kawasan Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat, dan Jalan Alianyang Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu 10 Maret 2021.

Aksi nekat pelaku pencuri sepeda motor ini terjadi pada tanggal 11 Januari 2021 malam yang di mana keduanya memasuki rumah korban di Gang Anggur, Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat dengan memasuki pintu bagian depan.

Usai masuk rumah korban, kedua pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor yang tersimpan di atas lemari rumah korban.

Baca Juga: Aksi Pencurian Toko Spare Part Vespa di Pontianak Terekam CCTV, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

“Modus ke 2 nya ini langsung masuk rumah korban dan mengambil kunci motor, motor yang terparkir di dalam rumah ini berhasil dikeluarkan keduanya. Ke 2 pelaku ini juga mendorong motor menjauhi rumah korban beberapa meter sebelum akhirnya membawa kabur motor milik korban,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli kepada wartawan pada 11 Maret 2021.

Modus mendorong motor dilakukan agar korban tidak mendengar suara motornya sehingga aksinya dapat berjalan dengan mulus.

Penangkapan keduanya pun dilakukan di 2 lokasi di Kota Pontianak, tersangka EH yang lebih dulu tertangkap diamankan di Jalan Kom Yos Sudarso sementara tersangka DW diamankan di Kawasan Jalan Alianyang Kecamatan Pontianak Kota pada Rabu 11 Maret 2021.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Gunakan Cairan Kimia Diringkus Polisi

“Kami lebih dulu menangkap EH, dan dari keterangan EH, tak berlangsung lama kami juga meringkus DW yang saat itu sedang mengendarai motor yang dicurinya di Jalan Alianyang Kecamatan Pontianak Kota,” tambahnya.

Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya dan ke 2 tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna pengusutan lebih lanjut.

“Keduanya kami kenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x