Polres Singkawang Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- 14 November 2021, 13:17 WIB
Polres Singkawang Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polres Singkawang Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor /Mizar/Warta Pontianak

"Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka FD akan dikenakan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkas David.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x