Duga Kasus KDRT Direkayasa, Kuasa Hukum Ali Sabudin Temukan Banyak Kejanggalan di Pemberkasan BAP

- 28 November 2021, 15:26 WIB
Kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto, SH
Kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto, SH /Dokumen pribadi Arry Sakurianto/

Berdasarkan analisa kasus, analisa yuridisnya di atas secara subjektif dan objektif. Disitu, kata dia, disebutkan telah cukup bukti tersangka, seharusnya itu kan Ali Sabudin, kenapa tertulis Lyli Susianti.

"Lucunya, jadi ada dua tersangka dalam kasus ini. Nah, itulah kejanggalan-kejanggalannya," ujarnya.

Uraian kejadian, tambah Arry, juga bertentangan dengan hasil visumnya. Disebutkan dalam berkas uraian kejadian tanggal 27 Mei 2021 dari jam 6 sore sampai jam 10 malam. Tapi, visum dilakukan dalam waktu bersamaan dan anehnya jam 4 sore.

Baca Juga: Kunker Menteri PUPR dan Komisi V DPR RI, Kapuas Hulu akan Dibanjiri Pembangunan

"Jadi visum duluan, baru ada laporan. Di pengaduan laporan juga sudah ada penerapan pasal KDRT, kan aneh," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arry, lebih aneh lagi, dari pengaduan sampai ke laporan polisi, sprindik, BAP dan visum itu dilakukan dalam waktu singkat, yakni hanya sehari.

"Jadi tanpa adanya, gelar perkara. Sehingga, seharusnya pengaduan ini kan dikaji dulu. Namun, ini sepertinya tidak dikaji," ujarnya.

Dengan naiknya perkara yang diduganya penuh rekayasa ini, Arry pun merasa prihatin terhadap kinerja aparat penegak hukum.

"Ternyata oknum-oknum penyidik, termasuk jaksa ini tidak teliti dalam pemberkasan perkara. Mudah-mudahan ada perhatian dari petinggi-petinggi Polri dan Kejaksaan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah