Duga Kasus KDRT Direkayasa, Kuasa Hukum Ali Sabudin Temukan Banyak Kejanggalan di Pemberkasan BAP

- 28 November 2021, 15:26 WIB
Kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto, SH
Kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto, SH /Dokumen pribadi Arry Sakurianto/

"Jadi BAP yang Kita terima itu semuanya di foto kopi. Dan sudah Kita sampaikan ke majelis hakim saat persidangan, tidak ada yang asli," ujarnya.

Baca Juga: Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan Pertama Resmi Ditutup

Selain dari hal yang disampaikan tadi, kata dia, masih banyak kejanggalan lain yang ditemukan. Namun, anehnya berkas itu bisa naik ke pengadilan.

"Padahal pemberkasan BAP nya banyak cacat hukumnya, terutama salah satunya di resume analisa kasus, berkas barang bukti itu foto kopi semua. Di dalam persidangan, Kami rasa hakim kurang memperhatikannya juga," ujarnya.

Berdasarkan analisa kasus atau yuridisnya di dalam berkas BAP, kata dia, kejadian tanggal 26 Mei 2011, tapi disitu perbuatan melawan hukumnya tertulis 21 November 2011.

"Analisa kasus poin VI yang pembahasan, khususnya pasal 44 ayat 1 melakukan perbuatan kekerasan fisik, kejadian kan tanggal 26 Mei kenapa disebutkan tanggal 21 November," ujarnya sembari memperlihatkan berkas BAP.

Ditambah lagi, terdapat kejanggalan, ketika Lyli Susianti dirawat inap di rumah sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa. Peristiwa pidana, lanjutnya, tanggal 26 Mei 2011. Namun, Lyli Susianti masuk rumah sakitnya 25 April 2011.

Baca Juga: PGI Kalbar Pelopori Seminar Nasional Agama

"Jadi sebelum dua minggu kejadian, Lyli Susianti sudah masuk ke rumah sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa," ujarnya.

Kemudian, Arry juga menyoroti, pembahasan kesimpulan pada berkas BAP, tepatnya poin kelima. Analisanya, kata dia, melenceng jauh.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah