WARTA PONTIANAK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyandung Ali Sabudin dinilai kuasa hukum terdakwa banyak ditemukan kejanggalan.
Kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto, SH menyebut, kasus ini berawal dari laporan KDRT oleh Lily Susianti, mantan istri Ali Sabudin sejak 2011 silam.
Ketika itu, Ali Sabudin dipanggil oleh penyidik Polresta Pontianak yang awalnya untuk diklarifikasi atas laporan tersebut.
"Sebenarnya kalau diklarifikasi itukan hanya diperiksa sebagai saksi lah untuk BAP," ujarnya, Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Peduli Banjir, DPD BPM Kota Pontianak Distribusikan Bantuan Sembako
Arry menyebut, tepatnya pada tanggal 17 Juni 2011 silam atau setelah lebih dari dua minggu dilaporkan kasus KDRT, kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
"Namun tiba-tiba perkara KDRT ini berlanjut pada tahun ini. Awalnya, Ali Sabudin tidak mengetahui perkembangan perkara ini, tahunya baru pada 2021," ujarnya.
Kemudian, perkara KDRT yang menjerat kliennya berlanjut. Sementara, Ali Sabudin sebelumnya tidak pernah diberi tahu apakah perkaranya lanjut ataukah tidak sejak tahun 2011 silam.
"Tidak pernah ada pemberitahuan dari penyidik. Seharusnya kan, kalau perkara ini berjalan, tentunya ada pemberitahuan baik melalui tersangka atau kuasa hukum tersangka dan hal ini tidak dilakukan oleh penyidik," ujar dia.