Sebelumnya pihak buruh berharap penetapan UMP dapat berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.
“Pada tahun 2021 kan tidak ada kenaikan karena Pandemi Covid 19, namun pada tahun 2022 kita kan berharap ada kenaikan, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tegasnya menolak.
Baca Juga: Lima Kegiatan Ini Cocok untuk Temani Hari Minggu di Rumah
Pada kesempatan ini pihaknya pun mendorong Presiden segera mengeluarkan Perpu terkait ketenagakerjaan.
“Kami juga mengkritik, kenapa ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, padahal di Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan Inkonstutusional, dan sudah ada putusan MK itu harus diperbaiki. Seharusnya ini didiamin dulu, tetapi malah pemerintah membuat PP, 4 PP, PP 34, 45, 46, 37, salah satunya PP 36 ini tentang pengupahan, kita berharap kemarin MK membuat keputusan membatalkan, sudah tau inkonstitusiona malah disuruh perbaiki,oleh sebab itu kita mendesak Presiden membuat Perpu,” tegasnya.***