Upah Minimum Provinsi Kalbar Tahun 2022 Naik Rp34 Ribu

- 28 November 2021, 15:35 WIB
Workshop dan diskusi UMP Kalbar 2022 yang diikuti Serikat Buruh dan instansi lainnya, Sabtu 27 November 2021.
Workshop dan diskusi UMP Kalbar 2022 yang diikuti Serikat Buruh dan instansi lainnya, Sabtu 27 November 2021. /Istimewa/

WARTA PONTIANAK- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022 yang ditetapkan pada 18 november 2021 oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, berdasarkan surat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 naik menjadi Rp.2.434.328,19 - (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan koma Sembilan Belas Rupiah. Upah tersebut naik 1,44% dibanding UMP tahun 2021 yakni sebesar Rp.2.399.698.65, atau kenaikan sekira Rp.34.629,54.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Suherman menilai, kenaikan upah tersebut tidak relevan dengan realita dilapangan.

Oleh sebab itu, pihaknya dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022.

Baca Juga: Pria di Bekasi Tempelkan Alat Vitalnya ke Kitab Suci, Polisi: Bukan Kitab Suci tapi Buku Doa

“Upah minimum yang ditetapkan itu naik hanya 1,44%, dan dengan kondisisi saat ini, kita sangat menyesalkan sekali,” ujarnya, Sabtu 27 November 2021.

Ia mengatakan, peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang - undang Omnibus Law atau cipta kerja.

"Kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah di upah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi. Peran serikat pekerja dan buruh sudah dilemahkan disini, semua sudah memakai rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya. Kemudian baru saja ditetapkan UMP nya beberapa hari sudah ada beberapa barang yang sudah naik,” paparnya.

Oleh karenanya, KSBSI menilai kenaikan upah yang hanya 34 ribu rupiah tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Baca Juga: Ini Penampakan Sosok Teman Baru Amanda Manopo usai Putus dari Billy Syahputra

Sebelumnya pihak buruh berharap penetapan UMP dapat berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.

“Pada tahun 2021 kan tidak ada kenaikan karena Pandemi Covid 19, namun pada tahun 2022 kita kan berharap ada kenaikan, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tegasnya menolak.

Baca Juga: Lima Kegiatan Ini Cocok untuk Temani Hari Minggu di Rumah

Pada kesempatan ini pihaknya pun mendorong Presiden segera mengeluarkan Perpu terkait ketenagakerjaan.

“Kami juga mengkritik, kenapa ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, padahal di Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan Inkonstutusional, dan sudah ada putusan MK itu harus diperbaiki. Seharusnya ini didiamin dulu, tetapi malah pemerintah membuat PP, 4 PP, PP 34, 45, 46, 37, salah satunya PP 36 ini tentang pengupahan, kita berharap kemarin MK membuat keputusan membatalkan, sudah tau inkonstitusiona malah disuruh perbaiki,oleh sebab itu kita mendesak Presiden membuat Perpu,” tegasnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah