Dirut PT SBI Jadi Tersangka Penipuan, Korban Ajak Pihak Lain Berani Melapor

- 3 Maret 2022, 15:10 WIB
Korban dugaan penipuan dan penggelapan PT SBI, Djoko saat menunjukkan bukti surat pemutusan kerjasama PT SBI yang dibuat Edy Gunawan
Korban dugaan penipuan dan penggelapan PT SBI, Djoko saat menunjukkan bukti surat pemutusan kerjasama PT SBI yang dibuat Edy Gunawan /Alink/

Terkait tudingan kalau dirinya menjadi penyebab kerugian yang dialami PT SBI lantaran memutuskan hubungan kerjasama sepihak dengan pemberi pekerjaan yakni PT RIM, Djoko menegaskan kalau itu sama sekali tidak benar lantaran dalam perusahaan yang berhak mengambil keputusan bukan Direktur Operasional seperti dirinya saat itu melainkan Direktur Utama dan Komisaris.

Baca Juga: Pasca Kalah di Sidang Perdata, 4 Kuasa Hukum PT SBI Mengundurkan Diri

"Secara logika apakah pemutusan kerjasama bisa dengan lisan, semua ada administrasinya dan yang mau saya sampaikan bahwa surat pemutusan kerjasama Edy Gunawan yang tandatangani dan saya ada pegang buktinya," jelasnya.

Untuk itu, Djoko mengajak semua pihak termasuk suplier lain yang selama menunggu pembayaran dari PT SBI dan selalu dijanjikan oleh Edy untuk juga berani melapor agar ada kepastian dan tidak sekedar hanya dijanjikan.

Sementara sebelumnya, Komisaris PT SBI, Derry Lodiyanto menuding apa yang disampaikan Djoko selaku pelapor atau korban terkait penipuan dan penggelapan oleh Edy Gunawan adalah hal yang tidak benar.

"Saya selaku komisaris menegaskan kalau yang disampaikan Djoko tidak benar," akunya.

Deri sempat membantah, kalau korban tidak pernah berinvestasi sebesar Rp 1 miliar kepada pihaknya, namun saat ditanyai kapan kerjasama investasi tersebut berlangsung, Deri malah mengaku kalau kerjasama investasi dimulai pada awal tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Langgar Perjanjian Kerjasama, Hakim Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar

"Saat awal tahun itu Djoko belum ada modal untuk masuk ke PT SBI, baru pada bulan Maret atau April berlangsung perjanjian yang saat itu nilainya 40, 40, 20 yang mana dari total 5 Miliar investasi saya dan Edy masing-masing 2 Miliar dan Djoko 1 Miliar namun faktanya Djoko tidak sampai 1 Miliar hanya 700 juta dan itupun dananya langsung dikirim ke tempat pembelian alat berat tidak ke rekening saya atau Edy maupun ke rekening perusahaan," tuturnya.

Deri juga menuding kalau kerugian yang dialami pihaknya serta polemik yang terjadi dengan perusahaan yang menjadikan SBI sebagai subcon tambang akibat ulah Djoko yang memutuskan kerjasama sepihak secara lisan. Untuk itu diakui Dery kalau pihaknya telah mengundang Djoko berulang kali untuk menyelesaikan urusan internal SBI ini.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah