Pasca Kalah di Sidang Perdata, 4 Kuasa Hukum PT SBI Mengundurkan Diri

- 5 Januari 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /

WARTA PONTIANAK – Sebanyak empat orang kuasa hukum PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dipastikan mundur mendampingi proses hukum perdata melawan PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebagaimana diketahui dalam sidang, PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp 7,2 miliar.

Kuasa Hukum PT SBI, Gunawan membenarkan pengunduran dirinya dan rekan dalam mendampingi proses hukun selanjutnya.

"Iya benar," kata Gunawan saat dihubungi wartawan, Rabu 5 Januari 2022.

 PT SBI diketahui mengajukan banding pada 16 Desember 2021, namun hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021. Sejak tanggal itu, mereka tidak lagi mengurus banding PT SBI.

Gunawan tak menjawab, apakah pengajuan banding PT SBI itu sempat dilakukan, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.

Baca Juga: Kasus Illegal Logging di Kapuas Hulu sudah Masuk Proses Persidangan

Kuasa hukum PT RIM, Andreas mengaku siap menghadapi banding SBI.

"Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat," kata Andreas.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x