WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Landak berhasil meraih predikat B pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Award 2021 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB RI).
Dalam penilaian, SAKIP Pemerintah Kabupaten Landak memperoleh nilai 60,03 atau dengan predikat B dan untuk indeks RB Pemerintah Kabupaten Landak memperoleh nilai 61,06 dengan kategori B.
Baca Juga: Dituduh Video Editan, Begini Penjelasan Pemilk Akun Pengunggah Video Sapi Berjalan di Sungai Kapuas
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa trend penilaian SAKIP dan RB selama 5 tahun terakhir untuk Pemerintah Kabupaten Landak mengalami peningkatan, namun baru tahun 2021 ini mendapatkan predikat B baik SAKIP maupun RB.
"Ini merupakan prestasi dari kerjasama tim, dimana Bupati Landak yang terus memberikan bimbingan dan arahan kepada tim sehingga kita bisa meraih predikat B baik SAKIP maupun RB pada tahun 2021," ucap Vinsensius belum lama ini.
Evaluasi SAKIP ini menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggung jawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (results oriented government).
Baca Juga: Viral, Penampakan Gerombolan Sapi Berjalan di Tengah Sungai Kapuas
Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Landak.
"Komponen yang dinilai yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja. Dengan nilai hasil evaluasi tersebut 60,03 ditahun 2021 dan tingkat akuntabilitas kinerja B meningkatkan dari tahun 2020 dengan nilai 58,56 dan tingkat akuntabilitas kinerja CC," terang Vinsensius.