KPK Minta Sultan Pontianak Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser

- 1 April 2022, 11:28 WIB
Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alqadrie
Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alqadrie /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie diminta Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Seorang Ibu Hamil Tewas Ditabrak Truk, Begini Kondisi Suaminya

Sebelumnya KPK memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis 31 Maret 2022 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis 31 Maret 2022 untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus itu, yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Jadwalkan Periksa Ketua DPRD Bekasi sebagai Saksi

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca Juga: Tim Arkenas Temukan Situs Peradaban Zaman Batu di Penajam Paser Utara Kaltim

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x