Jelang Idul Fitri, Rutan Klas II A Pontianak Ajukan 197 Warga Binaan Dapatkan Remisi

- 28 April 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi : Rutan Kelas II A Pontianak ajukan 197 warga binaan mendapatkan remisi
Ilustrasi : Rutan Kelas II A Pontianak ajukan 197 warga binaan mendapatkan remisi /KlausHausman/Pixabay

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, Sumaryo mengatakan, dari usulan 197 tersebut, 196 warga binaan akan mendapatkan remisi khusus pertama dan 1 orang mendapatkan remisi khusus 2.

Baca Juga: Tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pontianak Dilarikan ke RS, Ini Penyebabnya

"Untuk syarat pemberian remisi sendiri, warga binaan harus sudah memiliki vonis dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Selain itu, warga binaan juga sudah menjalani hukuman 6 bulan masa pidana, dan yang paling penting warga binaan selama menjalani masa tahanan harus berkelakuan baik," ujarnya.

Sementara itu, pemberian potongan masa tahanan atau remisi sendiri, setiap warga binaan jumlahnya selalu berbeda tergantung dari pengajuan yang diberikan.

"Potongan masa tahanan itu berbeda-beda, tergantung dari remisi sebelumnya. Biasanya itu untuk warga binaan di tahun pertama mendapatkan remisi khusus saat idul fitri mendapatkan 15 hari ketika dia di tahun kedua biasanya dapat 1 bulan," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x