Jangan Khawatir, Gaji PMI yang Belum Dibayarkan Majikan Akan Diurus KJRI Kuching, Asalkan!

- 29 April 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi: Gaji PMI yang Belum Dibayarkan Majikan Akan Diurus KJRI Kuching
Ilustrasi: Gaji PMI yang Belum Dibayarkan Majikan Akan Diurus KJRI Kuching /mohamed_hassan /Pixabay

Baca Juga: 80 Orang PMI Non Prosedural Berhasil Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan Kalbar

“Karena banyak kendala yang ditemui KJRI, dimana saat ditangkap, diproses, dan ditanya, para pekerja migran tidak mengenal siapa majikannya,” tutur Ronny.

“Saya berharap bekerjalah di Malaysia sesuai prosedur. Semua harus dilakukan dengan benar, memiliki permit kerja. Dengan begitu kami dengan mudah meregistrasi dan mudah juga menelusuri siapa majikan tempat PMI bekerja," tambahnya.

Seperti diketahui, Konsulat Jenderal RI di Kuching pada Kamis 28 April 2022, memulangkan 286 PMI yang terdiri dari 279 merupakan deportasi dari Imigresen Malaysia, dan tujuh orang merupakan repatriasi. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x