Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

- 7 Mei 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi: Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Ilustrasi: Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran /Instagram @infocpns2021/

Baca Juga: ASN Diminta KPK Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik Lebaran

Sebab, menurut dia, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.

"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah