Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

- 7 Mei 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi: Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
Ilustrasi: Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Mangkir Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran /Instagram @infocpns2021/

WARTA PONTIANAK – Usai libur lebaran, Seluruh Aparatur Sipill Negara (ASN) diwajibkan masuk kerja pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.

Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada bagi mereka yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah.

Sebab, mulai tanggal 9 Mei 2022, seluruh pegawai negeri sudah harus masuk kerja, sehingga tidak ada toleransi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas.

"Bagi yang mangkir, siap-siap diberikan sanksi," tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Sabtu 7 Mei 2022.

Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah masuk hadir kerja.

"Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujar Edi Kamtono dikutip dari Antara, Sabtu 7 Mei 2022.

Sebab, menurut dia, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.

Baca Juga: 622 Orang ASN Pemkab Landak Resmi Menerima SK Pengangkatan

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x