Ini Sanksi bagi ASN Pemkot Pontianak yang Mangkir Masuk Kerja usai Libur Lebaran

- 8 Mei 2022, 19:14 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah terancam akan diberikan sanksi.

"Mulai Senin 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang mangkir siap-siap diberikan sanksi," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Akui Dirinya Terkonfirmasi Covid-19

Kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diimbau agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.

"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," tegasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. "Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.

Baca Juga: Peluang Usaha Bagi Pelaku UMKM di Tengah Pandemi, Edi Rusdi Kamtono: Pelaku UMKM di Pontianak Pantang Menyerah

Menurut Edi, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.

Baca Juga: Lantik Kepengurusan GOW Pontianak, Edi Rusdi Kamtono : Saya Harap Ada Kolaborasi Dengan Pemkot Pontianak

"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x